Saturday, November 24, 2012

hari guru


                          Tentang Hari Guru



opini : selamat hari guru ya . dan terima kasih ibu bapak guru tanpa mu negeri ini gak ada artinya





Setiap tanggal 25 November diperingati sebagai hari Guru Nasional berdasarkan keppres No 78 tahun 1994. Pasca reformasi dan lahir UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen patut dipikirkan kembali kelayakan tanggal tersebut menjadi hari guru.
Hadirnya Keppres tersebut pada tahun 1994 dapat dipastikan berkaitan dengan kebijakan pemerintah ketika itu yang memberangus kebebasan berserikat dan berorganisasi. Berbagai organisasi dikanalisasi aspirasinya dan didepolitisasi kegiatannya dengan pengakuan terhadap organisasi tunggal termasuk organisasi profesi guru lewat PGRI. Boleh dikatakan bahwa produk peraturan ini adalah warisan orde baru.
Hal ini jelas bertentangan dengan kehadiran UUGD yang dilandasi semangat reformasi dan memberikan kebebasan guru untuk berorganisasi. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 14 ayat 1 poin h bahwa dalam melaksanakan tugasnya guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Ada semangat yang berbeda antara Keppres tersebut dengan UUGD. Keppres tersebut semangatnya adalah bahwa peringatan hari guru merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengamputasi atau mengendalikan organisasi guru sementara dalam UUGD semangat penetapan hari guru adalah untuk memberikan penghargaan kepada guru dalam situasi kebebasan berserikat.
Dari sisi yuridis, Keppres ini jelas sudah kadaluwarsa dibandingkan dengan peraturan yang ada sekarang. Jika disimak Keppres tersebut maka pada bagian konsiderannya disebutkan bahwa penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional karena sebelumnya telah diperingati sebagai hari ulang tahun PGRI. Pada masa itu masih bisa dimaklumi bahwa hari lahir PGRI ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional karena memang organisasi profesi guru yang diakui oleh pemerintah hanya PGRI.
Tetapi dalam konteks terkini, ketika keran kebebasan berserikat bagi guru telah dibuka, patut dipertanyakan kelayakannya. Apakah organisasi guru hanya PGRI? Lalu bagaimana hari lahirnya organisasi guru lainnya, mengapa tidak diperingati sebagai hari guru juga? Atau, memang sampai dengan saat ini pemerintah masih mengakui PGRI sebagai organisasi tunggal organisasi profesi guru?
Jika ditilik lebih lanjut maka dasar hukum yang digunakan dalam penetapan Keppres tersebut juga sudah kadaluwarsa. UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Demikian juga dengan PP Nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sudah diganti, bahkan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dilengkapi dengan kehadiran PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Perbedaan masa kehadiran peraturan tersebut, yang satu pada masa orde baru sedangkan yang lainnya pada masa reformasi, maka telah memberikan perbedaan yang signifikan di antara peraturan tersebut.
Yang patut dikhawatirkan adalah implikasi dari penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Guru Nasional karena bersamaan dengan hari lahirnya PGRI. Ada kesan bahwa pemerintah memberikan fasilitas bagi PGRI untuk memperingati hari lahirnya. Seperti pertanyaan di atas tadi, apakah organisasi guru saat ini hanya PGRI? Ternyata masih ada banyak organisasi guru lainnya. Sekali lagi, mengapa pemerintah tidak memfasilitasi hari lahir organisasi guru lainnya?
Kesan yang timbul kemudian adalah bahwa pemerintah memang mengakui keberadaan PGRI sebagai organisasi tunggal profesi guru. Hal ini juga tampak dari keluarnya Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT PGRI Ke-67 dimana Kemendikbud menggandeng PGRI dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Seharusnya, Hari Guru Nasional dimiliki dan diperingati oleh semua guru, bukan hanya milik sekelompok guru.
Hal ini bertentangan dengan pasal 41 ayat 5 UUGD yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru. Jelas dalam pasal ini, bahkan keseluruhan pasal yang ada dalam UUGD, baik secara eksplisit maupun implisit, tidak ada tanggung jawab Kemendikbud untuk memfasilitasi hanya satu organisasi saja.
Pada tingkatan grass root pengakuan secara tak langsung oleh pemerintah ini telah mengakibatkan arogansi sepihak yang dilakukan oleh kalangan tertentu. Pada peringatan hari guru sudah jamak disaksikan guru-guru setengah dipaksa untuk menggunakan baju batik PGRI walaupun belum tentu sang guru tersebut adalah anggota PGRI. Guru-guru juga dikerahkan untuk upacara bendera dan tidak jarang dikutip iuran untuk peringatan hari guru tersebut tanpa ada kerelaan dari guru yang bersangkutan. Padahal guru memiliki kebebasan dalam memilih organisasi profesi guru dan salah satu ukuran kebebasan itu adalah adanya prinsip kerelaan mengikuti organisasi tersebut tanpa ada paksaan.
Implikasi yang lebih luas adalah adanya tindakan diskriminatif yang dialami organisasi profesi guru lainnya diluar PGRI dalam perjalanan aktifitas organisasi profesi guru tersebut. Disamping hari lahirnya diperingati, PGRI juga mendapatkan fasilitas-fasilitas lainnya dari pemerintah seperti disediakannya anggaran khusus bagi PGRI dalam APBN dan APBD, memperoleh pinjaman sekretariat, memperoleh mobil dinas dan lain-lain. Bahkan dalam membantu sosialisasi PGRI ke guru, pemerintah daerah mewajibkan guru untuk memiliki kartu PGRI sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat bagi guru PNS.
Sikap pemerintah yang diskriminatif ini, terjadi mulai dari tingkat pemerintah yang ada di pusat sampai dengan pemerintah yang berada di daerah. Boleh dikatakan, bahwa tindakan diskriminatif ini, disadari atau tidak disadari, dilakukan berjamaah dengan Kemendikbud sebagai imamnya.
Kalaulah memang tanggal 25 November disepakati sudah tak layak lagi diperingati sebagai Hari Guru Nasional maka patut diusulkan tanggal baru. Tanggal 5 Oktober patut dipertimbangkan sebagai Hari Guru Nasional. Tanggal ini bersamaan dengan peringatan Hari Guru Internasional. Mengacu pada apa yang dilakukan oleh buruh di Indonesia ketika memperingati hari buruh bertepatan dengan hari buruh nasional, maka tanggal ini patut dipertimbangkan.
Tanggal lainnya yang patut dipertimbangkan adalah tanggal 30 Desember. Tanggal ini merupakan tanggal dimana UUGD disahkan yaitu 30 Desember 2005. Kehadiran UUGD dapat dianggap sebagai tonggak baru bagi upaya perlindungan guru karena guru benar-benar diakui sebagai profesi.
Dalam pasal 38 UUGD disebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada pasal tersebut, sudah sepatutnya pemerintah segera menetapkan peraturan yang berkaitan peringatan hari guru. Walaupun saat ini sudah ada Keppres Nomor 78 Tahun 1994, tetapi Keppres ini sudah kadaluwarsa karena semangat yang menjiwai hadirnya Keppres tersebut sudah berbeda dengan semangat dan paradigma penanganan guru saat ini.
Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008, pada salah satu pasal yaitu pasal 35, memang telah disebutkan bahwa pemerintah menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap guru, tetap saja penetapan tanggal tersebut kurang memadai. Sudah dapat dipastikan penetapan tanggal tersebut terkait erat dengan keberadaan Keppres Nomor 78 Tahun 1994.
Apalagi penetapan tanggal tersebut bersamaan dengan HUT salah satu organisasi profesi guru, yang memiliki potensi timbulnya perlakuan diskriminatif terhadap organisasi profesi guru lainnya. Hal ini tentu bertentangan dengan UUGD bahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
.

No comments:

Post a Comment